Minggu, 06 November 2011

Perawat dan Undang-Undang




Berita mengenai demo para perawat di Indonesia mendesak agar Rancangan Undang-Undang Keperawatan segera disahkan menjadi undang-undang bukan lagi hal yang baru. Walaupun sudah dicetuskan sejak tahun 1989, hingga 22 tahun kemudian, RUU itu tidak juga dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Menurut Guru Besar Ilmu Keperawatan Indonesia Universitas Indonesia Achir Yani, RUU Keperawatan itu penting bagi perawat untuk melindungi dari pekerjaannya serta dari konflik kepentingan yang berujung pada kriminalisasi terhadap mereka. Achir menilai selama ini para perawat sering bekerja tanpa dasar hukum. Padahal perawat di Indonesia rata-rata merupakan perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi dalam pekerjaannya. Selama ini mereka bekerja di pelosok daerah, ikut mencegah kematian dan mengatasi berbagai penyakit.

RUU Keperawatan sudah masuk program legislasi nasional di DPR sejak tahun 2004, namun sampai hari ini belum jelas keberadaannya. Karena itu perawat di Indonesia mendesak DPR dan pemerintah agar segera mensyahkan RUU menjadi UU.

Disamping itu, pada 1 Januari 2010 Mutual Recognition Arrange (MRA) perawat-perawat asing sudah bebas masuk ke Indonesia, Sementara Indonesia sebagai tuan rumah belum memiliki pengaturan hukum yang dapat melindungi masyarakat dan perawat Indonesia.

Pelayanan keperawatan sangat fundamental bagi seluruh masyarakat, mengingat perawat dalam praktiknya selalu mendampingi saat masyarakat sakit maupun sehat. Untuk itu masyarakat sangat memerlukan kepastian dan perlindungan, bahwa perawat yang membantunya adalah perawat yang berkompeten.

Usaha untuk mewujudkan UU Kep. sudah dirintis mulai dari tahun 90-an saat itu bekerjasama dengan Ditjen Yanmedik Depkes dan Konsultan WHO sehinga terbentuk final draf UU Kep. Pada tahun 1995 melalui Depkes RI UU Kep telah dimasukan oleh Prolegnas (Program Legislasi Nasional) kepada DPR RI dengan no urut 160 yang seharusnya dapat diundangkan periode 2004–2009.

PP PPNI bersama Pengurus provinsi dan Badan Kelengkapan PPNI telah melakukan rapat kerja dengan nara sumber pakar hukum Husen Karbaka, Ketua Umum PP PPNI Achiryani dan Koordinator Gerakan Nasional 12 Mei 2008 Harif Fadhillah. Kegiatan tersebut khusus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan untuk memastikan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Hasil pembahasan ini akan menjadi masukan dalam menyempurnakan rancangan sebelumnya di DPR.

PPNI yang berdiri 17 Maret 1974, merupakan wadah profesi perawat satu-satunya di Indonesia. PPNI memiliki badan kelengkapan yang didalamnya merupakan profesional perawat yang meliputi; IPANI, HIPKABI, HPKJI, HIPGABI, HPMI, INKAVIN, IKKI, HIKDI,IN-ETNA, IPMI dll.

Dalam kiprahnya PPNI tetap konsisten berusaha mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal. Bersama pemerintah PPNI berupaya mewujudkan program Indonesia Sehat.